Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 29 Desember 2018

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Wacana Perubahan Kurikulum 2013, Tik Resmi Menjadi Informatika

| No comment
Awal tahun 2018 Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, isinya diantaranya sebagai berikut:

Pasal 2A (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sanggup dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai contoh pembelajaran.

Pada Pasal 10A (1) Permendikbud No 36 tahun 2018, Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun aliran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Pada Pasal 5 Permendikbud No 35 tahun 2018 ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas: 
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika. 

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.

Berikut Link download Permendikbud berkaitan mata pelajaran Informatika baik jenjang sekolah dasar maupun sekola atas:

Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Informatika DISINI.
Tags : , , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar