Pasal 2A (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sanggup dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai contoh pembelajaran.
Pada Pasal 10A (1) Permendikbud No 36 tahun 2018, Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun aliran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
Pada Pasal 5 Permendikbud No 35 tahun 2018 ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
Berikut Link download Permendikbud berkaitan mata pelajaran Informatika baik jenjang sekolah dasar maupun sekola atas:
Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Informatika DISINI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar