Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 01 Juni 2019

Surat Edaran No 5901/D/Kr/2019 Wacana Kesiapan Penerapan Mapel Informatika

| No comment
Surat Edaran No 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan Penerapan Mata Pelajaran Informatika pada Tahun pelajaran 2019/2020, isi surat edaranya yaitu sebagai berikut:

Dalam rangka memetakan kesiapan SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam aktivitas belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/ 2020, pemerintah tempat sesuai kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
  1. SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
    a. Sekolah mempunyai guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
    b. Sekolah mempunyai sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
  2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 adalah:
    a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan hasil identifikasi pada angka 2 abjad a kepada dinas pendidikan terkait.
    c. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini.
    d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan memakai format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika menurut data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan.
    f. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti training yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

LAMPIRAN I: KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU

Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu informatika dengan syarat mempunyai kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

LAMPIRAN II: SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajarari Informatika sebagai berikut:
  1. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
  2. jaringan lokal; 
  3. aplikasi perkantoran; dan
  4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, contohnya aplikasi untuk berguru pemrograman.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
  1. laboratorium komputer;
  2. jaringan internet;
  3. Learning Management System (LMS);
  4. kit pendukung praktikum informatika; dan
  5. dokurnen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan isu sekolah.

Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang digunakan oleh sekolah, guru, maupun penerima didik harus memakai perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).


Berikut pola sekolah di wilayah Kabupaten Semarang yang dijadikan pola pelaksanaan mata pelajaran Informatika pada tahun 2019/2020 yang ada pada Lampiran III surat edaran ini:
  1. SMP N 1 Ungaran
  2. SMP N 2 Ungaran
  3. SMP N 3 Ungaran
  4. SMP N 2 Ambarawa
  5. SMP N 3 Suruh
  6. SMP N 1 Jambu
  7. SMP N 1 Susukan
  8. SMP N 2 Tengaran
  9. SMP N 3 Tengaran
  10. SMP Islam Plus Assalamah Ungaran
  11. SMP Islam Sudirman Ambarawa
  12. SMP Katolik Lentera Ambarawa

Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 sanggup mempersiapkan diri dengan melaksanakan banyak sekali aktivitas terkait muatan informatika.
Atau dipersilahkan untuk menciptakan surat ke Dirjen Dikdasmen, tembusan Dirjen GTK dan Kabalitbang, yang isinya:
  1. Mengajukan untuk melaksanakan mapel informatika tahun pelajaran 2019/2020.
  2. Alasan pengajuan karena:
    (a) terdapat beberapa guru dengan latar belakang prodi S1 informatika dan
    (b) tersedianya sarpras informatika (jumlah lab komputer, jumlah perangkat komputer, server, jaringan  dll) yg diperiukan.
  3. Lampirkan nama-nama guru pada 2 (a) dan daftar sarpras pada 2(b)
  4. Cek juga entry dapodik untuk guru dan sarpras sesuai poin 2.

Bagi guru yang TIK yang sudah bersertifikat pendidik, S1 bukan dari sarjana informatika, mereka akan mengikuti penguatan bahan informatika yang nanti dikoordinasikan oleh Ditjen GTK.


Untuk sekolah-sekolah lain diseluruh Indonesia sanggup anda download isu lengkapnya di tautan berikut:
Tags : ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar